P E N G U M U M A N
Nomor : 0107/2.02/PD1-BSI/VI/2013
Tentang
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) SEMESTER GENAP 2012/2013
Sehubungan dengan
akan dilaksanakannya Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Genap Tahun Akademik 2012/2013, maka kepada seluruh civitas
akademik Bina Sarana Informatika (BSI) memperhatikan :
1. Kuliah praktikum maupun teori
berakhir pada Sabtu, 29 Juni 2013.
2. Pelaksanaan UAS praktikum pada tanggal : 1
s/d 6 Juli 2013.
3. Pelaksanaan UAS teori pada tanggal : 1
s/d 13 Juli 2013.
4. Teknis pelaksanaan ujian adalah :
a. Jadwal
pelaksanaan ujian praktikum sama seperti
jadwal kuliah biasa atau kuliah reguler dilakukan
laboratorium.
b. Jadwal
pelaksanaan ujian teori sama seperti jadwal kuliah biasa
atau kuliah
reguler dilakukan di ruang teori dan dilaksanakan dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Pelaksanaan ujian teori diatur
sebagai berikut :
1). Kelompok ujian dalam satu kelas dibagi menjadi dua kelompok
(disesuaikan kondisi jumlah mahasiswa atau kapasitas kelas yang tersedia).
Kelompok ujian tersebut dapat dilihat pada Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah
dimiliki oleh masing-masing mahasiswa atau dapat dapat diunduh melalui laman http://www.bsi.ac.id.
2). Pelaksanaan ujian :
a). Ujian teori untuk Kelompok A
dilaksanakan pada 1 s/d 6 Juli 2013.
b). Ujian teori
untuk Kelompok B dilaksanakan pada 8 s/d 13 Juli
2013.
c). Khusus untuk mata kuliah
Pendidikan Agama Non Muslim dan Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi
(PTIK) ujian dilaksanakan pada Minggu, 7
Juli 2013 secara online melalui laman http://www.bsi.ac.id.
3). Khusus untuk mata kuliah yang
memiliki bobot 4 sks bagi mahasiswa sore/malam dan pelaksanaan kuliah untuk mata
kuliah tersebut dibagi menjadi dua hari, misalnya Senin = 2 sks dan Kamis = 2
sks, maka pelaksanaan ujian untuk mata kuliah tersebut adalah pada Senin, 1 Juli 2013 (Kelompok A) dan Senin, 8 Juli 2013 (Kelompok B) atau
sesuai dengan pengaturan lebih lanjut oleh Biro Administrasi Akademik dan
Kemahasiswaan (BAAK) berdasarkan jadwal ujian pada kampus masing-masing sesuai
dengan jadwal ujian yang telah ditentukan sebelumnya.
4). Lama waktu pelaksanaan ujian adalah selama 60 menit. Khusus bagi mahasiswa ABA BSI dan ASM BSI pelaksanaan ujian teori untuk
mata kuliah :
English For
Secretary, Social
Conversation, Debating, Interpreting, English For Tourism, Pemahamam Lisan II, Pemahaman Tulis II,
Percakapan Bahasa Cina II, Pemahaman Lisan Bahasa Cina II. Pelaksanaan
ujian mata kuliah tersebut
membutuhkan waktu selama 120 menit (2 jam).
5). Kesalahan dalam mengikuti kelompok ujian atau
keterlambatan lebih 10 menit menjadi resiko mahasiswa yang bersangkutan dan tidak diselenggarakan
ujian susulan.
6). Pengaturan lebih lanjut
jadwal
ujian praktikum maupun teori oleh BAAK akan diumumkan
melalui laman
http://www.bsi.ac.id mulai Senin, 24 Juni 2013.
5. Persyaratan mengikuti ujian
adalah :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Semester Genap 2012/2013
dan telah melunasi biaya kuliah Semester Genap 2012/2013.
b. Membawa Kartu Rencana Studi
(KRS)
dan nama mahasiswa
tersebut tercantum dalam daftar hadir peserta ujian.
c. Membawa kartu tanda pengenal atau identitas resmi mahasiswa yang
bersangkutan, seperti : Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
d. Menggunakan pakaian seragam ujian dengan
ketentuan :
1). Pria
a). Baju kemeja yang berwarna putih polos dari bahan
katun (bukan dari bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak.
b). Celana panjang berwarna hitam polos yang
terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Sepatu tertutup (bukan sepatu sandal atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam ujian dan perlengkapannya
dikenakan secara rapi/sopan (baju seragam harus dimasukan).
2). Wanita
a). Baju kemeja berwarna putih polos (bukan dari
bahan kaos), tidak bergaris-garis atau bercorak. Peserta ujian tidak
diperbolehkan menggunakan baju yang tidak memiliki lengan atau tanpa lengan (tanktop) atau baju yang pendek yang
menyebabkan tali pusat terlihat.
b). Rok atau celana panjang berwarna hitam yang
terbuat dari bahan katun (bukan terbuat dari bahan jeans atau canvas).
c). Memakai sepatu tertutup (bukan sepatu sandal,
selop atau sandal gunung).
d). Pakaian seragam dan perlengkapannya dikenakan
secara rapi/sopan (baju seragam
harus dimasukan. Pengecualian untuk peserta ujian yang menggunakan kerudung
atau jilbab, baju seragam boleh dikeluarkan).
e. Mentaati peraturan ujian
yang berlaku, antara lain :
1). Peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti
ujian pada kelompok ujian atau kelas lain.
2). Toleransi keterlambatan untuk mengikuti ujian adalah maksimum 10
menit. Apabila mahasiswa terlambat melebihi 10 menit, maka tidak diperkenankan
mengikuti ujian. Mahasiswa dihimbau untuk datang dan hadir tepat waktu (tidak
terlambat).
3). Peserta ujian dilarang melakukan kegiatan
yang tidak ada kaitannya dengan pelaksaaan ujian, seperti :
a). Berbuat kecurangan dalam ujian (menyontek).
b). Bekerjasama dengan peserta ujian lain.
c). Berbicara sendiri dan atau dengan peserta ujian lain.
d). Makan atau minum di dalam ruang ujian.
e). Menggunakan perangkat kalkulator, komputer, laptop/notebook/netbook/tablet, handphone/smartphone, BlackBerry, PDA/PDA Phone, MP3 Player, Ipod, handycam, Digital Camera, dll kecuali untuk ujian yang mengharuskan
mahasiswa menggunakan perangkat kalkulator, laptop/notebook/netbook/tablet.
f). Selama proses
ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan untuk menggunakan handphone/smartphone,
baik untuk menelpon/menerima maupun mengirim atau menerima SMS, Instant Messenger (Yahoo Messenger, BlackBerry Messenger, Google Talk (Gtalk), Windows
Live Messenger dan sejenisnya), mengakses aplikasi Social Networking (Facebook, Twitter,
dll).
f. Dosen pengawas ujian/panitia ujian berhak melakukan :
1). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti
ujian kepada mahasiswa yang mengikuti ujian bukan pada kelompok yang tertera
pada KRS mahasiswa tersebut dan nama mahasiswa tersebut tidak tercantum dalam
daftar peserta ujian. Kecuali mahasiswa tersebut dapat menunjukan memo pindah
jadwal kelompok ujian yang diterbitkan oleh BAAK.
2). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti
ujian kepada mahasiswa yang tidak dapat menunjukan identitas resminya pada saat
pelaksanaan ujian.
3). Tidak mengijinkan mengikuti ujian kepada
mahasiswa yang terlambat datang ke ruang ujian melebihi 10 menit dari jadwal
pelaksanaan ujian tersebut (terlambat lebih dari 10 menit).
4). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti
ujian kepada mahasiswa yang tidak menggunakan seragam ujian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku (seperti : tidak menggunakan baju kemeja putih polos
yang terbuat dari bahan katun/bukan dari bahan kaos, tidak menggunakan celana
panjang/rok dari bahan jeans atau canvas, tidak menggunakan seragam ujian
secara rapi/sopan).
5). Tidak mengijinkan mahasiswa untuk mengikuti
ujian kepada mahasiswa yang melakukan : berbuat
kecurangan dalam ujian (nyontek), bekerjasama dengan peserta ujian lain, berbicara sendiri dan atau dengan
peserta ujian lain, makan atau minum di dalam ruang ujian, menggunakan
kalkulator (kecuali memang diperkenankan untuk menggunakannya untuk mata kuliah
tertentu) atau peralatan lain yang tidak ada kaitannya dengan proses ujian
(perangkat laptop/notebook/netbook/tablet, handphone/smartphone, PDA/PDA Phone, BlackBerry, MP3 Player, Ipod, handycam,
Digital Camera, dll), pengecualian untuk ujian yang
mengharuskan mahasiswa menggunakan perangkat laptop/notebook/netbook/tablet.
6. Sebagai acuan waktu standar, informasi
mengenai waktu (jam) yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian adalah waktu yang ditunjukan oleh penunjuk waktu yang berada pada sistem intranet.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan, untuk menjadi
perhatian. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan
langsung ke Bagian Administrasi, Dosen Penasehat Akademik (PA), Ketua Program
Studi/Ketua Jurusan atau Halo BSI dinomor telepon 500 851 atau
(021) 800-0063.
Jakarta,
13 Juni 2013
Bina Sarana Informatika
Pudir
I Bidang Akademik
Mochamad
Wahyudi, MM, M.Kom, M.Pd
Tembusan
:
1. Direktur
2. Pudir
III Bidang Kemahasiswaan
3. Ka.
BAAK, Ka. BTI & Ka. BAKU
4. Kajur/Kaprodi
5. Koordinator/Wakil
Koordinator Kampus
6. Penasehat Akademik
7. Halo
BSI / Call Center
8. Arsip
No comments:
Post a Comment